ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
KECAMATAN GANDRUNGMANGU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga KKMI
Kecamatan Gandrungmangu disusun berlandaskan pada Bab XI pasal 16 Anggaran
Dasar KKMI Kecamatan Gandrungmangu
Pasal 2
Kode Etik
Menyadari sepenuhnya
akan kedudukan tugas dan tanggungjawab untuk memberikan dharma baktinya kepada
bangsa dan negara serta agama maka perlu ditetapkan kode etik pengurus KKMI
Kecamatan Gandrungmangu sebagai berikut :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2.
Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Tidak menyalahgunakan jabatan kedudukan wewenang dan amanah yang diberikan.
4.
Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan/keputusan yang telah di
tetapkan.
5.
Berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan
6.
Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Masa Bhakti Kepengurusan
1.
Masa bakti kepengurusan ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal
ditetapkannya
kepengurusan KKMIoleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap.
2.
Jabatan ketua KKMImaksimal dua kali periode (masa bhakti)
Pasal 4
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan KKMI Kecamatan Gandrungmangu
terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Anggota.
Pasal 5
Tugas Dan Wewenang Pengurus
Tugas dan wewenang
pengurus KKMI Kecamatan Gandrungmangu secara umum
adalah :
1.
Melaksanakan tugasnya dengan berpedoman kepada AD dan ART serta program
kerja
yang telah ditetapkan oleh pengurus KKMI.
2. Melaksanakan
keputusan musyawarah dan rapat kerja KKMI.
3. Menyusun program
kerja dan rencana strategis (RENSTRA) KKMI.
4. Mengatur dan
mengelola keuangan KKMIsecara terbuka dan akuntabel.
5. Mengadakan koordinasi
dengan pemerintah, Kementrian Agama, dan pihak
ketiga
dalambidang
pendidikan.
6. Membuat laporan
pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.
Pasal 6
Mekanisme Pemilihan Kepengurusan.
1. Kepengurusan
dipilih dari dan oleh anggota KKMI Kecamatan Gandrungmangu melalui tim
formatur.
2. Tim
formatur terdiri dari unsur pengurus KKMI, Pengawas dan perwakilan anggota.
3
Pemilihan dilakukan secara demokratis dan diupayakan dengan cara musyawarah
menuju mufakat.
4 Apabila
tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan keputusan suara
terbanyak dengan cara voting
5 Serah
terima jabatan antara kepengurusan lama kepada kepengurusan baru dilakukan
setelah di tetapkan
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Musyawarah
1
Musyawarah KKMIadalah kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Musyawarah
KKMIdiadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun
3. Musyawarah
luar biasa dapat dilaksanakan apabila dibutuhkan oleh quorum.
4. Tugas
musyawarah KKMI:
a. Menyempurnakan dan
atau merubah AD dan ART apabila dipandang perlu.
b.Menyusun program
kerja untuk waktu 5 tahun.
c. Memberikan
pertanggung jawaban kepada anggota KKMItentang pelaksanaan kegiatan dan keuangan selama 1 tahun.
Pasal 8
Rapat Kerja
1.
Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan.
2.
Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus harian dan Anggota
3.
Tugas rapat kerja adalah :
a. Menetapkan
petunjuk pelaksanaan AD/ART KKMI.
b.
Menyusun program kerja untuk jangka waktu 1 tahun
c.
Mengevaluai pelaksanaan program kerja dan memberikan laporan pertanggung
jawaban.
Pasal 9
Rapat Pleno.
1.
Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan.
2.
Tugas rapat pleno adalah :
a. Merencanakan
pelaksanaan kegiatan program kerja semester
b. Melaksanakan
pergantian pengurus bila terjadi kekosongan jabatan atau bila dianggap perlu.
Pasal 10
Rapat Pengurus Harian
1. Rapat pengurus harian diadakan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2. Tugas rapat pengurus harian adalah :
a. Merencanakan
pelaksanaan program kerja bulanan
b. Mengevaluasi dan
menyusun laporan kegiatan.
Pasal 11
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi
antara KKMIdengan Depag, Dinas Pendidikan atau pihak terkait diadakan secara
insidentil sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKMI
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum
atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam
keputusan yang dikeluarkan dan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART
KKMI Kecamatan Gandrungmangu.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga
ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah
ditetapkan oleh pengurus KKMIdan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Gandrungmangu
Pada tanggal :
01 Oktober 2017
Pengurus KKMI Kecamatan Gandrungmangu
Pengawas Madrasah Ketua KKMI
Kec. Gandrungmangu
UMAR FATONI, S.Ag, M.Pd MUHARIS, S.Pd.I,
M.Pd
NIP.196529061998031001 NIP.197709082007101003
0 komentar:
Posting Komentar