Jumat, 27 Oktober 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KKMI GANDRUNGMANGU


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
KECAMATAN GANDRUNGMANGU

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga KKMI Kecamatan Gandrungmangu disusun berlandaskan pada Bab XI pasal 16 Anggaran Dasar KKMI Kecamatan Gandrungmangu

Pasal 2
Kode Etik
Menyadari sepenuhnya akan kedudukan tugas dan tanggungjawab untuk memberikan dharma baktinya kepada bangsa dan negara serta agama maka perlu ditetapkan kode etik pengurus KKMI Kecamatan Gandrungmangu sebagai berikut :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2.      Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Tidak menyalahgunakan jabatan kedudukan wewenang dan amanah yang diberikan.
4.      Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan/keputusan yang telah di
tetapkan.
5.      Berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan
6.      Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 3
Masa Bhakti Kepengurusan
1.            Masa bakti kepengurusan ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal ditetapkannya
kepengurusan KKMIoleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap.

2.      Jabatan ketua KKMImaksimal dua kali periode (masa bhakti)
Pasal 4
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan KKMI Kecamatan Gandrungmangu terdiri dari :
a.       Ketua.
b.       Sekretaris
c.       Bendahara
d.       Anggota.

Pasal 5
Tugas Dan Wewenang Pengurus
Tugas dan wewenang pengurus KKMI Kecamatan Gandrungmangu secara umum
adalah :
1.            Melaksanakan tugasnya dengan berpedoman kepada AD dan ART serta program kerja
yang telah ditetapkan oleh pengurus KKMI.
2.      Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat kerja KKMI.
3.      Menyusun program kerja dan rencana strategis (RENSTRA) KKMI.
4.      Mengatur dan mengelola keuangan KKMIsecara terbuka dan akuntabel.
5.     Mengadakan koordinasi dengan pemerintah, Kementrian Agama, dan pihak
ketiga
         dalambidang pendidikan.
6.      Membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.


Pasal 6
Mekanisme Pemilihan Kepengurusan.
1.  Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota KKMI Kecamatan Gandrungmangu melalui tim formatur.
2.  Tim formatur terdiri dari unsur pengurus KKMI, Pengawas dan perwakilan anggota.
3   Pemilihan dilakukan secara demokratis dan diupayakan dengan cara musyawarah menuju mufakat.
4   Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dengan cara voting
5  Serah terima jabatan antara kepengurusan lama kepada kepengurusan baru dilakukan setelah di tetapkan

BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 7
Musyawarah
1   Musyawarah KKMIadalah kekuasaan tertinggi organisasi.
2.  Musyawarah KKMIdiadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun
3.  Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila dibutuhkan oleh quorum.
4.  Tugas musyawarah KKMI:
a. Menyempurnakan dan atau merubah AD dan ART apabila dipandang perlu.
b.Menyusun program kerja untuk waktu 5 tahun.
c. Memberikan pertanggung jawaban kepada anggota KKMItentang pelaksanaan kegiatan dan  keuangan selama 1 tahun.
Pasal 8
Rapat Kerja
1.      Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan.
2.      Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus harian dan Anggota
3.      Tugas rapat kerja adalah :
a.      Menetapkan petunjuk pelaksanaan AD/ART KKMI.
b.      Menyusun program kerja untuk jangka waktu 1 tahun
c.       Mengevaluai pelaksanaan program kerja dan memberikan laporan pertanggung
jawaban.


Pasal 9
Rapat Pleno.
1.      Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan.
2.      Tugas rapat pleno adalah :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja semester
b. Melaksanakan pergantian pengurus bila terjadi kekosongan jabatan atau bila dianggap perlu.
Pasal 10
Rapat Pengurus Harian
1.      Rapat pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2.      Tugas rapat pengurus harian adalah :
a.       Merencanakan pelaksanaan program kerja bulanan
b.      Mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan.
Pasal 11
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi antara KKMIdengan Depag, Dinas Pendidikan atau pihak terkait diadakan secara insidentil sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada.





BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKMI

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan tidak boleh bertentangan  dengan AD dan ART KKMI Kecamatan Gandrungmangu.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh pengurus KKMIdan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Gandrungmangu
Pada tanggal  : 01 Oktober 2017



Pengurus KKMI Kecamatan Gandrungmangu

Pengawas Madrasah                                                    Ketua KKMI                                
Kec. Gandrungmangu




UMAR FATONI, S.Ag, M.Pd                                 MUHARIS, S.Pd.I, M.Pd
NIP.196529061998031001                                        NIP.197709082007101003    


0 komentar:

Posting Komentar