ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
KECAMATAN GANDRUNGMANGU KABUPATEN CILACAP
PENDAHULUAN
Dengan rahmat dan ridlo Allah SWT.
Didorong oleh keinginan yang luhur dan didasarkan atas
rasa tanggung jawab bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Madrasah Ibtidaiyah sebagai salah satu ujung tombak
pelaksanaan pendidikan dasar memegang peranan penting dalam menyukseskan tujuan
pendidikan nasional. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan dan
pembelajaran di madrasah harus terus dilakukan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi.
Bahwa untuk meningkatkan peran serta dan mutu madrasah
diperlukan wadah yang dapat digunakan sebagai bengkel dan motor penggerak laju
perkembangan madrasah sehingga madrasah akan lebih mandiri, kreatif, inovatif
dan mampu menjawab tantangan jaman. Salah satu wadah yang tepat yaitu kelompok
Kerja Madrasah Ibtidaiyah(KKMI)
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN.
Pasal 1
Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Gandrungmangu selanjutnya
disingkat KKMI Kec.Gandrungmangu adalah badan yang membina hubungan kerja sama
secara koordinatif antara Madrasah Ibtidaiyah se kecamatan Gandrungmangu di
bawah naunganKantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap.
Pasal 2
Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Gandrungmangu berkedudukan di
kantor Pendais Kecamatan Gandrungmangu
BAB II
DASAR, LANDASAN DAN TUJUAN.
Pasal 3
KKMI Kecamatan Gandrungmangu berdasarkan Pancasila dan berlandaskan
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4
KKMI Kecamatan
Gandrungmangu bertujuan :
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa
madrasah dalam program pendidikan
dan pembelajaran.
2.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif
warga madrasah dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
3.
Menciptakan suasana dan kondisi madrasah yang
demokratis, edukatif, transparan dan
Islami dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan
bermartabat.
BAB III
BENTUK, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 5
KKMI Kecamatan Gandrungmangumerupakan badan/organisasi yang mempunyai
komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan Madrasah
Ibtidaiyah dilingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap.
Pasal 6.
Peran yang dijalankan KKMI Kecamatan Gandrungmanguadalah :
1.
Sebagai koordinator komunikasi edukatif dalam
pengelolaan dan pengembangan
pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Sebagai pendukung, baik yang berwujud pemikiran,
tenaga maupun materi dalam
penyelengaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
3.
Sebagai mediator antara madrasah dengan Pemerintah,
Kementrian Agama, Dinas
Pendidikan, Dewan Pendidikan dan berbagai pihak terkait
dalam bidang pendidikan.
Pasal 7
KKMI Kecamatan Gandrungmangu adalah :
1.
Perencanaan, pengorganisasian dan penyelenggaraan
pendidikan secara terpadu dan
terprogram sesuai dengan pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.
Pelaporan yaitu melaporkan dan mengevaluasi
pelaksanaan dan program kerja yang telah
dilakukan secara koordinatif.
BAB IV
TATA KERJA DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.
Pembina KKMI Kecamatan Gandrungmangu adalah Kepala Kantor
Kementrian Agama
Kabupaten Cilacap c/q Kasi Pendidikan Madrasah .dan Pengawas Pendidikan
Madrasah
2.
Kepengurusan KKMI Kecamatan Gandrungmangu terdiri dari
seorang ketua,
sekretaris, satu orang bendahara dan
Anggota-anggota.
3. Pengisian jabatan
yang lowong dipilih dan ditentukan dalam rapat pleno.
4.
Mekanisme pembentukan, serah terima dan pelantikan pengurus diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Anggota KKMIadalah seluruh Madrasah Ibtidaiyah
Swasta.(MIS) di Kecamatan
Gandrungmangu
kabupaten Cilacap
2.
Untuk memperlancar kegiatan di tingkat kecamatan maka
dibentuk pengurus KKMItingkat kecamatan
3
Ketentuan tentang pengurus KKMIKecamatan diatur dalam peraturan KKMI
Kecamatan
Gandrungmangu
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 10
Atribut KKMI Kecamatan Gandrungmangu meliputi : logo Kemenag, pakaian/seragam dan perlengkapan
administrasi/tata persuratan
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1. Musyawarah terdiri
dari : Musyawarah KKMIKecamatan dan Musyawarah Luar Biasa.
2. Rapat-rapat terdiri dari :
a. Rapat kerja
b. Rapat pleno.
c. Rapat pengurus harian.
d. Rapat koordinasi.
3. Ketentuan tentang musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih lanjut
dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VIII
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1.
Musyawarah dan rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah
pengurus dan
k koordinator wilayah.
2 Rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih satu dari
jumlah pengurus dan
koordinator
wilayah.
3.
Rapat pengurus harian dianggap sah apabila dihadiri ½
lebih 1 dari jumlah pengurus
harian.
Pasal 13
1. Pengambilan keputusan dilakukan secara
musyawarah dan mufakat.
2. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat
dicapai secara musyawarah dan mufakat,
makakeputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak yang diatur lebih
lanjut
dalam AnggaranRumah Tangga.
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 14
Keuangan KKMI Kecamatan Gandrungmangu diperoleh dari :
1. Bantuan dari pemerintah kabupaten
2. Kementrian Agama.(Kanwil Dan Kankemenag
Kab)
3. Anggota KKMI se-Kecamatan Gandrungmangu
4. Bantuan dari pihak lain yang halal dan
tidak mengikat.
5. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak
bertentangan dengan peraturan.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam
musyawarah KKMIdan atas
persetujuan dari pengurus
2. Perubahan dilakukan karena :
a. Diketahui adanya isi Anggaran Dasar yang menyimpang dan atau
bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b Diperlukan penyesuain akibat perkembangan dan perubahan
situasi dan kondisi
nasional/regional/lokal.
3. Perubahan dianggap sah apabila telah disahkan dalam
musyawarah KKM.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga atau peraturan lain yang ditetapkan dalam musyawarah atau rapat-rapat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar KKMI Kecamatan Gandrungmangu berlaku sejak tanggal
ditetapkan dalam musyawarah KKMI.
Ditetapkan di :
Gandrungmangu
Pada tanggal :
01 Oktober 2017
Pengurus KKMI Kecamatan Gandrungmangu
Pengawas Madrasah Ketua KKMI
Kec. Gandrungmangu
UMAR FATONI, S.Ag, M.Pd MUHARIS, S.Pd.I,
M.Pd
NIP.196529061998031001 NIP.197709082007101003
0 komentar:
Posting Komentar