Jumat, 27 Oktober 2017

ANGGARAN DASAR (AD) KKMI GANDRUNGMANGU



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
KECAMATAN GANDRUNGMANGU KABUPATEN CILACAP

PENDAHULUAN

Dengan rahmat dan ridlo Allah SWT.
Didorong oleh keinginan yang luhur dan didasarkan atas rasa tanggung jawab bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Madrasah Ibtidaiyah sebagai salah satu ujung tombak pelaksanaan pendidikan dasar memegang peranan penting dalam menyukseskan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran di madrasah harus terus dilakukan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Bahwa untuk meningkatkan peran serta dan mutu madrasah diperlukan wadah yang dapat digunakan sebagai bengkel dan motor penggerak laju perkembangan madrasah sehingga madrasah akan lebih mandiri, kreatif, inovatif dan mampu menjawab tantangan jaman. Salah satu wadah yang tepat yaitu kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah(KKMI)

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN.
Pasal 1
Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Gandrungmangu selanjutnya disingkat KKMI Kec.Gandrungmangu adalah badan yang membina hubungan kerja sama secara koordinatif antara Madrasah Ibtidaiyah se kecamatan Gandrungmangu di bawah naunganKantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap.

Pasal 2
Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Gandrungmangu berkedudukan di kantor Pendais Kecamatan Gandrungmangu

BAB II
DASAR, LANDASAN DAN TUJUAN.
Pasal 3
KKMI Kecamatan Gandrungmangu berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 4
KKMI Kecamatan Gandrungmangu bertujuan :
1.             Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa madrasah dalam program pendidikan
dan pembelajaran.
2.             Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif warga madrasah dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
3.             Menciptakan suasana dan kondisi madrasah yang demokratis, edukatif, transparan dan
Islami dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermartabat.

BAB III
BENTUK, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 5
KKMI Kecamatan Gandrungmangumerupakan badan/organisasi yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dilingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap.
Pasal 6.
Peran yang dijalankan KKMI Kecamatan Gandrungmanguadalah :
1.             Sebagai koordinator komunikasi edukatif dalam pengelolaan dan pengembangan
pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
2.             Sebagai pendukung, baik yang berwujud pemikiran, tenaga maupun materi dalam
penyelengaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
3.             Sebagai mediator antara madrasah dengan Pemerintah, Kementrian Agama, Dinas
Pendidikan, Dewan Pendidikan dan berbagai pihak terkait dalam bidang pendidikan.
Pasal 7
KKMI Kecamatan Gandrungmangu adalah :
1.             Perencanaan, pengorganisasian dan penyelenggaraan pendidikan secara terpadu dan
terprogram sesuai dengan pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.             Pelaporan yaitu melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan dan program kerja yang telah
dilakukan secara koordinatif.


BAB IV
TATA KERJA DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.            Pembina KKMI Kecamatan Gandrungmangu adalah Kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Cilacap c/q Kasi Pendidikan Madrasah .dan Pengawas Pendidikan Madrasah
2.            Kepengurusan KKMI Kecamatan Gandrungmangu terdiri dari seorang ketua,
 sekretaris, satu orang bendahara dan Anggota-anggota.
3.      Pengisian jabatan yang lowong dipilih dan ditentukan dalam rapat pleno.
4.      Mekanisme pembentukan, serah terima dan pelantikan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.        Anggota KKMIadalah seluruh Madrasah Ibtidaiyah Swasta.(MIS) di Kecamatan
Gandrungmangu kabupaten Cilacap
2.        Untuk memperlancar kegiatan di tingkat kecamatan maka dibentuk pengurus KKMItingkat kecamatan
3    Ketentuan tentang pengurus KKMIKecamatan diatur dalam peraturan KKMI
Kecamatan Gandrungmangu
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 10
Atribut KKMI Kecamatan Gandrungmangu meliputi : logo Kemenag,  pakaian/seragam dan perlengkapan administrasi/tata persuratan
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1.      Musyawarah terdiri dari : Musyawarah KKMIKecamatan dan Musyawarah Luar Biasa.
      2.      Rapat-rapat terdiri dari :
a.   Rapat kerja
b.   Rapat pleno.
c.   Rapat pengurus harian.
d.   Rapat koordinasi.
3.   Ketentuan tentang musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VIII
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 12
      1.   Musyawarah dan rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus dan
k      koordinator wilayah.
2  Rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih satu dari jumlah pengurus dan
koordinator
wilayah.
3.      Rapat pengurus harian dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih 1 dari jumlah pengurus
harian.
Pasal 13
1.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat,
makakeputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak yang diatur lebih lanjut
         dalam AnggaranRumah Tangga.

BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 14
Keuangan KKMI Kecamatan Gandrungmangu diperoleh dari :
1.      Bantuan dari pemerintah kabupaten
2.      Kementrian Agama.(Kanwil Dan Kankemenag Kab)
3.      Anggota KKMI se-Kecamatan Gandrungmangu
4.      Bantuan dari pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
5.      Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.   Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah KKMIdan atas
persetujuan dari pengurus
2.   Perubahan dilakukan karena :
a.   Diketahui adanya isi Anggaran Dasar yang menyimpang dan atau bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b    Diperlukan penyesuain akibat perkembangan dan perubahan situasi dan kondisi
nasional/regional/lokal.
3.   Perubahan dianggap sah apabila telah disahkan dalam musyawarah KKM.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang ditetapkan dalam musyawarah atau rapat-rapat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar KKMI Kecamatan Gandrungmangu berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam musyawarah KKMI.

Ditetapkan di : Gandrungmangu
Pada tanggal  : 01 Oktober 2017



Pengurus KKMI Kecamatan Gandrungmangu

Pengawas Madrasah                                                    Ketua KKMI                                
Kec. Gandrungmangu




UMAR FATONI, S.Ag, M.Pd                                 MUHARIS, S.Pd.I, M.Pd

NIP.196529061998031001                                        NIP.197709082007101003    

0 komentar:

Posting Komentar